Iklan Bos Aca Header Detail

Polsek Sungkai Selatan Grebek Home Industri Senpira

Polsek Sungkai Selatan Grebek Home Industri Senpira

radarlampung.co.id - Unit Reskrim Polres Lampung Utara (Lampura), berhasil mengungkap kasus Home Industri pembuatan senjata api rakitan (Senpira) sekitar pukul 19.30 WIB, Selasa (12/7).

Pria paruh baya yang mengaku sebagai buruh itu, diringkus lantaran diduga kuat telah menyimpan, memiliki dan atau menguasai senjata api (senpi) tanpa hak yang bukan profesinya sebagaimana diatur dalam bunyi Pasal 1 ayat (1) UU Darurat No 12 Tahun 1951.

Tersangka berinisial AY (51) merupakan warga Desa Sawojajar Kecamatan Kotabumi Utara, Kabupaten Lampura, terpaksa harus di gelandang Tim Serigala Utara Polsek Sungkai Selatan.

Selain tersangka, polisi juga menyita satu pucuk senpi rakitan jenis revolver berikut dua butir amunisi aktif.

Selain itu, terdapat juga sejumlah peralatan yang diduga untuk membuat senpi berupa 1 unit bor duduk (listrik), 2 unit gerenda, 2 tabung gas, 1 gulungan kabel, 1 kaleng cat Pilok, 1 Hel Las, 2 kaca mata Las, 13 mata gerenda dan beberapa barang lainnya, tang, dan berbagai macam jenis obeng dan palu.

Kapolres Lampura, AKBP Bambang Yudho Martono, diwakili Kapolsek Sungkai Selatan Kompol Arjon Syafrie, R mengatakan, tersangka diringkus dikediamannya, saat merakit senpi rakitan.

Sementara, tersangka diringkus bedasarkan Laporan Polisi Nomor LP/278/ A/ VII/ 2021/ SPK Sektor Sk. sel/ Res Lamut/ Polda Lampung tanggal 7 Juli 2021 tentang kepemilikan senpira dan berikut dua butir amunisi aktif.

Arjon Menjelaskan, penangkapan terhadap AY, dilakukan Selasa (12/7) sekitar pukul 19.30 wib kediamannya. Saat itu, bersangkutan tengah merakit senpira. \"Saat digeledah, di temukan barang bukti 1 pucuk senpi rakitan jenis revolver warna hitam yang berisi 2 butir amunisi,\" bebernya.

Saat ini, tersangka masih menjalani pemeriksaan intensif secara meraton di Mapolsek Sungkai Selatan. \"Bersangkutan akan kita kenakan Udang-undang darurat tentang kepemilikan senjata api rakitan, dengan ancaman hukuman diatas 15 tahun penjara,\" kata Kapolsek. (ozy/yud)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: